Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) merevisi Surat Edaran (SE) Dekan Fakultas Teknik (FT) nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam pembelajaran lingkungan.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Profesor Vening Udasmoro, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengkaji kebijakan SE agar selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan, UGM mempunyai sikap dan pendirian yang tegas, yang dilandasi oleh nilai-nilai integritas, menghargai keberagaman, menghargai hak dan kebebasan dasar.
Non-diskriminasi dan jaminan perlindungan negara-negara rentan diatur dalam konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia, kata Wenning dikutip Antara, Jumat, 29 Desember 2023.
Dijelaskannya, UGM berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan kondusif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Nomor 46 .dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Instansi Pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, lanjut Wenning, UGM memiliki kebijakan anti kekerasan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang telah diperbarui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual. penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh civitas UGM.
Selain itu, UGM juga memiliki perencanaan strategis (renstra) yang menjadi landasan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, serta penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
“Rencana strategis tersebut secara khusus menyoroti UGM sebagai kampus dengan lingkungan inklusif yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM,” tutupnya.
Sebelumnya, surat edaran Dekan Fakultas Teknik nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi FT UGM menyatakan Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang kegiatan LGBT. dan penyalurannya kepada seluruh civitas Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai: nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa FT UGM dapat memberikan sanksi maksimal kepada guru, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang menunjukkan perilaku dan/atau menyebarkan pengetahuan, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. KPK Cegah ‘Bos Rider Celana Dalam’ Hanan Supangkat ke LN dalam Kasus SYL TPPU